Ada yang luar biasa dan tidak nampak biasa bagi sekelompok orang di Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Utara pada Pilkada 2017. D...
Ada yang luar biasa dan tidak nampak biasa bagi sekelompok orang di Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Utara pada Pilkada 2017. Di sana, jika ingin maju sebagai Kepala Daerah setiap calon mesti melewati uji membaca Al-Qur’an. Itu adalah satu dari sekian syarat yang ada.
Rencananya pelaksanaan uji baca Al Quran tersebut dilakukan pada Selasa (27/09/2016) yang bertempat di Masjid Agung Lhoksukon, Ibu kota Kabupaten Aceh Utara mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Demikian yang dikutip dari Antara.
Sedangkan para penguji berasal dari berbagai lembaga yang khusus dibidang kajian dan bacaan Al Quran seperti dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh Utara, Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Utara serta dari kantor Kementerian Agama setempat.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara itu juga menambahkan bahwa tes uji baca Al Quran harus diikuti oleh para calon secara personal karena uji baca Al Quran merupakan salah satu syarat peserta calon kepala daerah di Provinsi Aceh.
"Uji baca Al Quran ini adalah salah satu syarat yang harus diikuti oleh calon kepala daerah di Aceh, sama halnya dengan syarat-syarat lainnya bagi para calon. Karena uji baca Al Quran adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun (aturan) pelaksanaan pemilu di Aceh," kata Jufri. (Robi/voa-islam.com)